RUPS Can Be Fun For Anyone

Wiki Article

Wanprestasi adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada kegagalan atau kelalaian salah satu pihak dalam sebuah perjanjian untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.

Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi.

Tim kami terdiri dari pengacara muda, berpengalaman dan memiliki etos pelayanan yang ramah, cepat dan baik.

Orang yang atas putusan hakim pernah dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi.

Untuk menghindari permasalahan hukum ke depannya, kami sarankan agar Anda membatalkan akta kelahiran yang dibuat di kota Z. Bagaimana caranya?

Bila saudara perempuan tersebut bersama‐sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama‐sama mendapat dua pertiga bagian.

Penentuan pengesahan anak besaran harta warisan ditentukan berdasarkan golongan ahli waris. Jika golongan I masih ada, maka diprioritaskan lebih dahulu.

Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.

Terjadinya kesalahan yang terdapat pada akta kelahiran ini tentu saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Hal ini karena akta kelahiran inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu dokumen rujukan untuk membuat dokumen lainnya.

Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang syarat penetapan ahli waris. Di samping itu, tulisan ini juga akan memberikan contoh permohonan penetapan pengesahan anak ahli waris. Namun, sebelum ke topik tersebut, alangkah baiknya kita memahami beberapa hal berikut ini.

Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Salah satunya yaitu kurangnya rasa tanggung jawab, ketidaksanggupan memenuhi kewajiban atau komitmen yang telah dibuat, tidak mau mengambil risiko, sampai dengan berubah pikiran.

Hal ini meliputi: tidak melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tidak tepat waktu, melaksanakan prestasi tidak sesuai kesepakatan, dan melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Pada dasarnya, wanprestasi adalah perbuatan seseorang yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, dan termasuk ke dalam ranah hukum perdata.

Report this wiki page